Alhamdulillah hari ini kami bisa melaksanakan penyerahan dan pembukaan Laporan Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Sekaligus dalam acara tersebut kami melaksanakan Musrengbangdes RKPdes Tahun 2023 serta Musdes Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022.
LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD)
DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN CIANJUR
TAHUN ANGGARAN 2021
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, Administrasi, maupun Moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan pemerintah Desa.
DASAR HUKUM :
1. UU No. 6 Tahun 2014
2. PP No. 43 Tahun 2014.
3. PP No. 47 Tahun 2015.
4. Permendagri No. 114 Tahun 2014.
5. Permendagri No. 20 Tahun 2018.
6. Permendagri No. 46 Tahun 2016.
7. Permendagri No. 110 Tahun 2016.
8. Permendes No. 16 Tahun 2019.
9. Permendes No. 17 Tahun 2019
Terimakasih atas suport selama ini kepada :
-BPD
-PENDAMPING DESA
-BABINSA/BHABINKAMTIBMAS
-PKK
-LPM
-BUMDES
-LPPD
-KOBADA
-KARANGTARUNA
-FORUM RT/RW
-MUI
-GAPOKTAN DESA CIPANAS
-PAUD / BUNDA PAUD DESA CIPANAS
-FORUM GURU NGAJI DESA CIPANAS
-TOKOH MASYARAKAT
-MASYARAKAT DESA CIPANAS
Kegiatan demi kegiatan sudah kami sampaikan adapun kekurngannya menjadi bahan evaluasi kami untuk bisa lebih baik kedepannya.